Hukum Menjadikan Sumpah “DEMI ALLAH” sebagai Kebiasaan
Penulis : Asy Syaikh Sholih bin
Fauzan hafizhohullah
Apa hukum terhadap suatu kaum yang
sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk bersumpah
dengan nama Allah dan mereka menjadikannya sebagai penguat terhadap
semua perkataan yang mereka ucapkan, baik ucapan itu penting maupun tidak ?
Jawab : “Tidak boleh terlalu banyak
bersumpah, karena perbuatan itu menunjukkan penghinaan dan kurangnya
penghormatan. (Allah) Ta’ala telah berfirman :
وَلَا
تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ
“Dan janganlah kamu ikuti setiap
orang yang banyak bersumpah lagi hina”.
(QS. Al-Qalam : 10)
Dan dalam sebuah hadits yang shohih
bahwa di antara 3 orang yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada Hari
Kiamat, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih (adalah)
lelaki yang menjadikan Allah sebagai barang jualannya, dia tidak membeli
kecuali dengan sumpahnya (bersumpah dengan nama Allah) dan tidak menjual
kecuali dengan sumpahnya. (Yakni terlalu sering dan
memperbanyak bersumpah dengan nama Allah )
HR. Ath-Thobarony dari Salm an
Al-Farisy (pent)
Dan telah datang dalam tafsir firman
Allah Ta’ala :
وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ
“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian”. (QS. Al-M a`idah : 89)
Yang diinginkan adalah : “Jangan kalian bersumpah”, maka ini
adalah larangan untuk bersumpah kecuali ketika dibutuhkan serta dalam kebaikan
dan kejujuran”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol.
02/Th01/2006,
Dari Darussalaf.or.id
offline dari http://almakassari.com/?p=108#more-108 Penulis: Asy Syaikh Sholih
bin Fauzan hafizhohullah Judul: Hukum Menjadikan
Sumpah sebagai Kebiasaan
Comments